Usulan amandemen UUD
Anggota DPR memegang jabatan selama ia mampu secara fisik-jasmani dan psikis-rohani. Jika ia sudah tak mampu, segera dilakukan penggantian. Penggantinya ditetapkan oleh Presiden berdasarkan atas usulan kesepakatan sidang DPR.
Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama ia mampu secara fisik-jasmani dan psikis-rohani. Jika ia sudah tak mampu, segera dilakukan penggantian. Penggantinya dicalonkan, dipilih, dan ditetapkan berdasarkan atas kesepakatan sidang DPR.
(BKS0909041400)
Antara Jama’ah dan Organisasi
Tayangan METROTV, Kemis, 20 Agustus 2009, 1600-1630 menampilkan Ustadz Abubakar Baasyir dengan gagasan Jama’ah Ansharut Tauhidnya. Dalam kesematan tersebut Ustadz Abubakar Baasir menjelaskan perbedaan antara Jama’ah dan Organisasi.
Jama’ah tndk kepada Amir, sedangkan Organissi tundk kepada AD/ART. Jabatan Amir seumur hidup, seama mampu secara fisik dan rohani memegang jabatan itu secara syar’i. Jabatan Ketua Organisasi(massa dan parpol) terbatas pada masa waktu tertent sesuai AD/ART (UUD).
Keputusan musyawarah Jama’ah diputuskan oleh Amir berdasarkan ketentuan syar’i. Keputusan musyawarah Organisasi (DPR) diputuskan berdasarkan suara mayoritas.
Anggota Jama’ah berkewajiban menta’ati Amir seama Amir menta’ati perintah Allah dan RasulNya. Anggota Organisasi (warga) berkewajiban menta’ati Ketua Organisasi seama Ketua menta’ati AD/ART (UUD).
Jama’ah mengacu kepada Sunnah Nabi. Organisas (Negara) mengacu kepada Sunnah Yahudi (Jahili Sekuler).
Diharapkan Ustadz Abubakar Baasyir berkesempatan menjelaskan persamaan dan perbedaan antara Jama’ah Ansharut Tauhid dengan Jama’ah Islamiyah, Jama’ah Tablgh, Islam Jama’ah, Majlis Mujahidin, Ihwanul Muslimin, Ikhwaus Shafa, Hizbut Tahrir, Kelompok Salafi, Darul Islam.
(BKS0908201630)